Kejari Pasuruan Tetapkan PTT Dinas Pendidikan sebagai Tersangka Kasus Dana PKBM
PASURUAN – SADAP99.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Jika sebelumnya ketua PKBM Salafiyah di Kejayan Kabupaten Pasuruan berinisial BPS ditetapkan sebagai tersangka, kali ini giliran ES. Jumat (24/1/2024).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, menyampaikan bahwa ES, yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,5 miliar.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 50 saksi, dan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan bukti lainnya,” ungkapnya.
Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu menggunakan akun Dinas Pendidikan untuk mengakses bank data dari website Pusdatin (Pusat Data Nasional) Kemendikbudristek RI.
“Selanjutnya, ES mengambil data calon peserta didik dan menginput data tersebut menjadi peserta didik pada aplikasi Dapodik Lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.
“Tujuan ES melakukan hal tersebut adalah untuk mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional,” lanjut Fery.
Selain itu, tim penyidik Korps Adhyaksa juga berhasil melakukan penyitaan uang dari ES sejumlah Rp210 juta dan akan kembali melakukan penelusuran aset miliknya yang diduga didapatkan dari hasil kejahatan.
Atas perbuatannya itu, ES kini harus mendekam di balik tahanan. Dirinya disangka melanggar:
- Primair: Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(*)