Beranda » Polres Madiun Kota Ungkap 19 TKP Kasus Curanmor dan Curat Brankas

Polres Madiun Kota Ungkap 19 TKP Kasus Curanmor dan Curat Brankas

PSX_20250130_160255
Bagikan Berita

MADIUN KOTA – SADAP99.ID

Polres Madiun Kota merilis hasil ungkap kasus curanmor dan curat brankas yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota, Kamis (30/1/2025).

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K, M.H., mengungkapkan bahwa Polres Madiun Kota telah berhasil mengungkap 19 TKP curanmor serta 1 TKP curat brankas dengan total 7 tersangka.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) melibatkan brankas berisi uang sebesar Rp52 juta di gudang PT. Arta Dwitunggal Abadi Bon Cabe, Jl. Raya Solo Jiwan Madiun, pada Minggu (12/1/2025) pukul 02.00 WIB.

Pelaku memotong kunci pintu besi, masuk ke ruang kerja, dan mengambil brankas yang dibawa ke Wilayah Magetan untuk dibongkar. Tersangka berinisial BGE (eks pegawai) dan EAI saat ini ditahan di Rutan Polres Madiun Kota.

Kasus curanmor pertama melibatkan tersangka W.R dan D.A.S. Modus operandi mereka menggunakan kunci T dan menyasar sepeda motor yang terparkir di tempat kos atau rumah yang tidak berpagar pada malam hari.

Mereka juga mempersiapkan gunting pemotong untuk sasaran berpagar. Kedua tersangka melakukan pencurian di 17 TKP di wilayah hukum Polres Madiun Kota dan wilayah hukum Polres lainnya.

Kasus curanmor kedua melibatkan tersangka T.H., yang menyasar sepeda motor di area persawahan. Tersangka melakukan pencurian di 1 TKP di wilayah Sawahan Kota Madiun dengan objek Honda Beat AE 2842 DK.

Kasus curanmor ketiga melibatkan tersangka M.R dan satu pelaku lainnya, yang mencuri sepeda motor Vario AE 3596 DI pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 00.19 WIB di Jl. Sikatan GG. Merak Timur Kota Madiun. Tersangka menyasar sepeda motor di area kos-kosan yang tidak berpagar. Kasus ini sempat viral di media sosial.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa para tersangka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kasatreskrim juga berpesan agar masyarakat berhati-hati dan tidak lengah terhadap adanya kasus curanmor. “Pastikan kendaraan bermotor terparkir di tempat aman, sudah dikunci stang/terkunci dengan baik dan bila diperlukan dengan menambah pengaman ganda,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Madiun Kota dan Wakapolres Madiun Kota menyerahkan dua unit sepeda motor hasil kejahatan kepada korban/pemiliknya, yang disambut dengan bahagia dan terharu.

Pewarta : Edy