Beranda » Gubernur DIY Serahkan 222 Serat Palilah kepada Masyarakat

Gubernur DIY Serahkan 222 Serat Palilah kepada Masyarakat

PSX_20250211_213334
Bagikan Berita

SLEMAN – SADAP99.ID

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan sebanyak 222 serat palilah kepada warga Padukuhan Tunggularum, Kalurahan Wonokerto Turi, bertempat di Gedung Serbaguna Tunggularum, Selasa (11/2/2025).

GKR Mangkubumi, selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, menjelaskan bahwa penyerahan serat palilah bertujuan untuk tertib administrasi bagi penggunaan tanah Kasultanan.

Sehubungan sejak dihuni, tanah Kasultanan tersebut belum memiliki izin penggunaan. Oleh karena itu, Kasultanan memberikan izin penggunaan tanah berupa serat palilah sebanyak 222 serat, tutur GKR Mangkubumi.

Serat palilah merupakan surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu sebelum diterbitkannya Serat Kekancingan. Dalam penyelesaian izin ini, jajaran KHP Datu Dana Suyasa melakukan sistem jemput bola sekaligus memulai layanan online yang dikembangkan secara mandiri. Melalui langkah tersebut, permohonan sebanyak 222 bidang di atas tanah Kasultanan seluas 75.450 m² di Padukuhan Tunggularum dapat diselesaikan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan ucapan selamat kepada warga Padukuhan Tunggularum yang telah menerima serat palilah atas penggunaan tanah Kasultanan. Sultan HB X menjelaskan bahwa tanah Kasultanan tidak dapat diperjualbelikan, tetapi masyarakat diperkenankan mempergunakan tanah Kasultanan sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan budaya.

Gubernur DIY juga menilai bahwa penyerahan serat palilah ini memberi kepastian bagi warga yang mempergunakan, begitu juga bagi Kasultanan yang memberikan izin pemanfaatan tanah tersebut. Penyerahan 222 serat palilah tersebut untuk pemukiman dan fasilitas umum, sekaligus menyerahkan serat palilah kepada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk pengembangan RSUD Sleman yang diterima oleh Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Menurutnya, serat palilah ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memanfaatkan aset tanah Sultan Ground sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan pemberian serat palilah ini, masyarakat akan lebih bertanggung jawab sebagai pihak yang memanfaatkan Sultan Ground, pungkasnya.

Pewarta : Ome