Penggunaan Bandwidth di Kesamben Sukoreno Diduga Ilegal

PASURUAN – SADAP99.ID
Beredar informasi adanya penggunaan bandwidth secara ilegal di wilayah Dusun Kesamben, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dari beberapa sumber yang diperoleh awak media SADAP99.ID, ditemukan informasi mengenai penyalahgunaan sambungan internet (bandwidth) yang menggunakan proses tidak resmi.
Salah satu modus yang dilakukan adalah pelaku berlangganan salah satu provider (Telkom) kemudian menyalurkan atau menjual akses internet tersebut kepada pelanggan lain tanpa izin resmi dari Telkom.
Salah satu sumber dari masyarakat sekitar mengatakan bahwa banyak pelanggan yang menggunakan akses internet yang diduga ilegal tersebut.
“Kalau tidak salah, sekitar 60-an pelanggan, dan coba tanyakan pada perangkat desa untuk lebih jelas,” ungkap salah satu sumber, Sabtu (1/3/2025).
Awak media mencoba menghubungi perangkat Dusun Kesamben, “K,” Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, terkait hal ini. Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, K masih belum memberikan tanggapan.
Pewarta : sP