Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara

JAKARTA – SADAP99.ID
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), Presiden menyampaikan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Presiden menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Untuk ASN daerah, skema yang sama diterapkan, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara itu, bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
“THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah,” ungkap Presiden.
Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama Ramadan dan Idulfitri.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, termasuk penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri, serta penurunan tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran. Selain itu, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus hari raya untuk pengemudi serta kurir online juga telah diumumkan.
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, dan semua pihak yang telah bekerja keras mempersiapkan ini. Terima kasih juga kepada semua aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri di mana pun bertugas,” pungkasnya.
Turut mendampingi Presiden dalam keterangan tersebut adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Pewarta : Ome