Beranda » Wakil Bupati Sleman Serahkan LKPJ Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD

Wakil Bupati Sleman Serahkan LKPJ Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD

PSX_20250324_172455
Bagikan Berita

Sleman – sadap99.id

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Y. Gustan Ganda. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sleman pada Senin (24/3/2025).

Dalam laporannya, Danang Maharsa menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman pada tahun 2024 memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp3,4 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai 140 program, 277 kegiatan, dan 811 subkegiatan yang dilaksanakan oleh 46 Perangkat Daerah dengan melibatkan lebih dari 9.000 Aparatur Sipil Negara (ASN).

“APBD Kabupaten Sleman tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3,4 triliun, dengan rincian Pendapatan Daerah Rp3,2 triliun, Belanja Daerah Rp3,4 triliun, dan Pembiayaan Daerah Rp202 miliar,” jelas Danang.

Lebih lanjut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa indikator kinerja makro tahun 2024 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2023. Beberapa capaian tersebut meliputi:

  • Indeks Pembangunan Manusia (IPM) naik 1% menjadi 85,71%,
  • Angka Kemiskinan turun 0,80% menjadi 7,46%,
  • Tingkat Pengangguran turun 7,61% menjadi 4,13%,
  • Pertumbuhan Ekonomi meningkat 1,96% menjadi 5,19%,
  • PDRB ADHB per Kapita naik 6,61% menjadi Rp56,9 juta,
  • Ketimpangan Pendapatan turun 1,15% menjadi 0,428%.

Danang juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Sleman dan pihak terkait yang telah berkontribusi dalam pembangunan. Ia berharap kemitraan yang terjalin dapat terus diperkuat guna mewujudkan Sleman Baru yang maju, adil, makmur, lestari, dan berkeadaban sesuai visi daerah.

Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda, menegaskan bahwa LKPJ wajib diserahkan kepala daerah kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pelaporan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan melalui fungsi pengawasan DPRD.

“LKPJ ini menjadi dasar evaluasi. Oleh karena itu, informasi yang disajikan harus lengkap dan transparan agar DPRD dapat menyusun rekomendasi strategis,” pungkas Gustan.

(Ome)