Beranda » Desakan kepada Gubernur untuk Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Tahun 2024

Desakan kepada Gubernur untuk Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Tahun 2024

PSX_20250326_205505
Bagikan Berita

MADIUN, SADAP99.ID

Ketua Walidasa bersama massa aksi di Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, Rabu (26/3/2025), memohon kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera membuat kebijakan populer terkait pengampunan pajak kendaraan bermotor. Hal ini mengikuti contoh yang telah dilaksanakan di Jawa Barat.

Mereka mendesak Gubernur Jawa Timur untuk menerbitkan kebijakan yang mengampuni dan membebaskan tunggakan pajak beserta dendanya bagi masyarakat Jawa Timur, terhitung hingga sebelum tahun 2025.

Selain itu, mereka juga meminta pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (roda dua dan empat), serta penyederhanaan proses administrasi balik nama tanpa mewajibkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kota dan kabupaten, sebagaimana yang telah terbukti di Jawa Barat,” imbuhnya.

Dengan demikian, dana yang terkumpul dari pajak kendaraan dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Jawa Timur. (Edy)