Beranda » Polres Madiun Kota Ciduk Pengedar Narkoba Kelas Kakap

Polres Madiun Kota Ciduk Pengedar Narkoba Kelas Kakap

PSX_20250410_144647
Bagikan Berita

MADIUN – SADAP99.ID

Peredaran narkoba di wilayah Kota Madiun kembali diguncang setelah Satresnarkoba Polres Madiun Kota mengungkap kasus besar. Seorang pria berinisial AHK (49), warga Kelurahan Kartoharjo, diciduk polisi pada Kamis malam (20/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menyita barang bukti mencengangkan: lebih dari satu kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi. Hal ini diungkapkan dalam jumpa pers di Gedung Kompol Soenaryo, Kamis (10/4).

Penangkapan terjadi di kawasan Jalan Raya Ringroad Barat, tepat di depan Asrama Haji Kota Madiun. Aksi cepat tim opsnal yang dipimpin Ipda Jianto, S.H., dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Setelah memastikan keberadaan tersangka dan barang buktinya, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu seberat total 1.164,1 gram, terbagi dalam puluhan paket siap edar dengan kemasan beragam, mulai dari plastik klip hingga potongan sedotan warna-warni.

Selain itu, disita 243 butir ekstasi bermerek Rolls Royce berwarna biru muda, seperangkat alat hisap (bong), dua unit timbangan digital, berbagai plastik klip, serta catatan distribusi narkoba.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka menggunakan sistem ranjau. “Sistem ranjau adalah metode penyebaran narkoba tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di kediamannya dan menemukan alat bantu pengemasan serta catatan transaksi, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar profesional,” jelas Kapolres.

Hasil tes urine AHK menunjukkan hasil positif (+) mengandung amfetamin dan metamfetamin, mengindikasikan penggunaan aktif narkotika.

Kapolres menambahkan, tersangka telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau warga tetap waspada serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Upaya ini membuktikan komitmen kepolisian memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya,” tegas Kapolres.

(Edy)