Beranda » Polres Lumajang Tetapkan Guru Honorer Tempursari sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Anak

Polres Lumajang Tetapkan Guru Honorer Tempursari sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Anak

PSX_20250418_195344
Bagikan Berita

LUMAJANG, SADAP99.ID

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang menetapkan JM (35), guru honorer Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di SD Negeri 01 Keliuling, Kecamatan Tempursari, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang murid. Penetapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan orang tua korban dan melakukan penyelidikan mendalam.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan kronologi kasus yang berawal pada Sabtu (12/4/2025) malam. Saat itu, orang tua korban, Abdul Rohim, menerima informasi dari seorang saksi yang menunjukkan rekaman video panggilan antara tersangka dan korban, seorang siswi berinisial N (13).

“Dalam video tersebut, terlihat tersangka dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban melalui panggilan video,” jelas AKP Pras Adinata dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Jumat (18/4/2025).

Setelah memastikan kebenaran video tersebut kepada anaknya, Abdul Rohim mengetahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa (8/4/2025). Korban mengaku bahwa panggilan video dilakukan saat ia meminta untuk dimasukkan ke grup WhatsApp mata pelajaran PJOK yang diampu oleh tersangka.

“Pada saat itulah tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan kemaluannya kepada korban,” tambah AKP Pras Adinata.

Korban mengungkapkan bahwa ia sempat diancam oleh tersangka agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Tersangka mengancam akan tidak memberikan nilai mata pelajaran PJOK jika korban melaporkannya. Ancaman ini membuat korban takut dan memilih untuk diam.

Kasus ini akhirnya terungkap pada Senin (14/4/2025) ketika orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Sekolah SDN 01 Kaliuling. Pihak sekolah kemudian memanggil tersangka, dan JM mengakui perbuatannya saat dikonfirmasi.

“Menyikapi laporan tersebut, anggota Polsek Tempursari segera mengamankan tersangka di sekolah untuk menghindari kericuhan, karena puluhan warga berencana mendatangi sekolah,” ujar AKP Pras Adinata.

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut. JM dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara, serta Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta hukum,” tegas AKP Pras Adinata.

Pewarta: MN