Ketua Umum IWO Indonesia Kecam Tindakan Oknum Polisi Kekerasi Wartawan ProgreSIP

Jakarta – sadap99.id
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian, mengecam tindakan kekerasan yang dialami jurnalis ProgreSIP saat meliput demonstrasi May Day di gerbang Gedung DPR RI, Kamis (1 Mei 2025).
Kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa.
Saat meliput aksi Hari Buruh di gerbang DPR RI, sekitar pukul 17.25 WIB, sepuluh orang berpakaian preman—diduga anggota kepolisian—mengeroyok jurnalis ProgreSIP berinisial Y di depan Talaga Senayan. Kekerasan terjadi ketika polisi berupaya membubarkan massa secara paksa.
Meski Y telah menunjukkan kartu pers sebagai awak media, kelompok tersebut tetap melakukan kekerasan. Pelaku sulit diidentifikasi karena tidak mengenakan seragam.
“Mereka menarik, mencekik, memukul, dan memiting leher Y,” kata Produser ProgreSIP, Setyo A Saputro, saat dikonfirmasi Kamis (1/5/2025).
Setyo menjelaskan, Y awalnya merekam situasi massa aksi di depan Gedung DPR yang baru saja dibubarkan paksa oleh polisi. Tiba-tiba, sejumlah orang meneriakkan kata “anarko” kepada Y. Pelaku yang meneriaki tersebut juga terlibat dalam pembubaran massa. Mereka kemudian memaksa Y menghapus rekamannya.
“Mereka menggeledah seluruh saku Y dan memaksanya menghapus rekaman dari kamera,” ujar Setyo.
Di tengah kekacauan, seorang pria bernama Andi—mengaku dari Lembaga Bantuan Hukum Rahadian—datang dan menegaskan bahwa Y adalah jurnalis. Setelah itu, aparat membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.
“Akibatnya, Y mengalami syok dan sesak napas akibat pengeroyokan,” tutur Setyo.
Menurut Icang—sapaan akrab NR Icang Rahardian—sepanjang 2025, tercatat 36 kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam berbagai bentuk, seperti pemukulan, penganiayaan, perampasan alat kerja, teror, hingga intimidasi. Pada demonstrasi penolakan RUU Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) Maret lalu, terjadi 18 kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah.
Sementara di tahun 2024, Icang menyebut ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
Kekerasan fisik mendominasi dengan 20 kasus. Jenis lainnya meliputi teror/intimidasi, pelarangan liputan, ancaman, serangan digital, penuntutan hukum, kekerasan berbasis gender, perusakan alat liputan, hingga pembunuhan.
Pelaku kekerasan didominasi oleh polisi (19 kasus), diikuti anggota TNI, ormas, orang tak dikenal, aparat pemerintah, dan perusahaan.
(Ome)