Beranda » Petisi 100 Menilai Presiden Jokowi Melanggar Konstitusi

Petisi 100 Menilai Presiden Jokowi Melanggar Konstitusi

Bagikan Berita

YOGYAKARTA, SADAP99.ID

Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat kembali melakukan pertemuan Silaturahmi dan Konsolidasi di Gedung PDHI Sasonoworo, Yogyakarta, Rabu (6/12/2023).

Acara Petisi 100 mengusung tema “Rakyat menuntut Pemakzulan Presiden”, acara dikemas dalam bentuk Dialog Kebangsaan. Kegiatan ini merupakan sosialisasi dan konsolidasi Petisi 100, dihadiri berbagai tokoh nasional dan Daerah yang tergabung bersama para pendukung dari kalangan ulama, cendekiawan, purnawirawan, emak-emak, kalangan aktivis, dan mahasiswa.

Pembicara diantaranya, Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto, Mantan KASAD, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar UGM, Dr. M. Taufiq, Dosen UNS, KH Syukri Fadholi, Ketua FUI DIY, Gielbran M. Noor, Ketua BEM UGM, M. Rizal Fadillah serta Dr. Marwan Batubara, dari Petisi 100

KH.Syukri Fadholi mengawali sambutannya dengan menyampaikan bahwa dasar hukum dari desakan kepada DPR dan MPR untuk memakzulkan Presiden, serta ajakan kepada rakyat secara konstitusional untuk memulihkan kedaulatan rakyat adalah TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemakzulan Presiden.

Ada 10 alasan mengapa pemakzulan terhadap Presiden di lakukan , yang disampaikan melalui Petisi 100 pada tanggal 20 Juli 2023 di Gedung MPR- RI.

Hal ini semakin relevan setelah memperhatikan adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Pemerintah saat ini.

Dalam orasinya beberapa tokoh yang hadir menyebutkan Pemerintahan saat ini jelas terlibat dalam intervensi , dan nepotisme kepada adik iparnya Anwar Usman selaku Ketua MK, melalui Sidang Majelis Kehormatan MK memutuskan , terjadinya pelanggaran etika berat oleh Anwar Usman, sehingga dipecat oleh Mahkamah Kehormatan – MK karena telah merekayasa Putusan MK No.90/2023 guna meloloskan keponakannya. Ini jelas melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dari pengakuan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, secara terang benderang jelas adanya keterlibatan Presiden melakukan intervensi terhadap keputusan KPK, sehingga kemudian merivisi UU KPK untuk memperlemah KPK dengan diadakannya SP3 dan menjadikan lembaga rasuah berada dibawah Presiden, pegawainya menjadi ASN. Hal ini sangat mencederai semangat untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kemudian melakukan kembali intervensi melalui nepotisme kepada adik iparnya di MK, hal ini merusak martabat lembaga MK

Dalam diskusi juga mendukung Gubernur DIY bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Daerah Khusus yang berakar sejarah dan diatur oleh UUD 1945. Mempermasalahkan status Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan perlawanan terhadap Konstitusi.

Petisi 100 sebagai Penegak Kedaulatan Rakyat, berkewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara, wujud dari pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Badan Pekerja PETISI 100 diantaranya DR.H. Marwan Batubara., HM Rizal Fadillah, SH., KH. Sukri Fadholi. (Ome)