Tangkap Tangan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

YOGYAKARTA – SADAP99.ID
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Humas Polda DIY berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Hasil pengungkapan ini dirilis dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polda DIY, Kamis (13/3/2025).
Hadir dalam kegiatan ini, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., serta Sales Area Manager Retail Wilayah DIY Pertamina Patra Niaga, Weddy Windrawan.
Kabid Humas Polda DIY menjelaskan bahwa kasus ini bermula di salah satu SPBU di wilayah Godean, Sleman, pada 7 Maret 2025. Pelaku berinisial AM (41 tahun), asal Moyudan, Sleman, menggunakan modus membeli BBM bersubsidi Bio Solar dengan mobil Isuzu Panther yang tangkinya telah dimodifikasi dari kapasitas 60 liter menjadi 100 liter seperti tangki truk. Saat pembelian di berbagai SPBU, pelaku juga mengganti pelat nomor kendaraan dan barcodenya.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tim Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther, tujuh pelat nomor, dan sepuluh barcode. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut.
Sales Area Manager Retail Wilayah DIY Pertamina Patra Niaga, Weddy Windrawan, mengapresiasi kinerja Polda DIY yang berhasil menangkap pelangsir BBM bersubsidi ini. “Penindakan ini merupakan bentuk tindak lanjut komitmen antara Pertamina dan Polda DIY untuk mengamankan penyaluran energi kepada masyarakat, khususnya di masa Ramadan dan Idul Fitri,” ujar Weddy dalam konferensi pers gabungan.
Weddy menjelaskan bahwa BBM jenis Solar, sebagai bahan bakar yang disubsidi pemerintah, rawan disalahgunakan oleh oknum. Ia menegaskan bahwa Pertamina mendukung penuh proses hukum dan siap memberikan sanksi tegas jika ditemukan keterlibatan internal, termasuk melaporkan ke BPH Migas untuk menghentikan pengalokasian BBM subsidi di SPBU yang bersangkutan.
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. “Jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan, segera laporkan melalui Pertamina Call Center 135,” imbuh Weddy.
Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono, menegaskan bahwa pelaku AM dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Pewarta : Ome