Beranda » Jagal Ilegal Vs Pemkab Sidoarjo, Siapa Pemenangnya?

Jagal Ilegal Vs Pemkab Sidoarjo, Siapa Pemenangnya?

Jagal Ilegal Vs Pemkab Sidoarjo
Bagikan Berita

SIDOARJO, SADAP99.ID

Penututupan Rumah Potong Hewan (RPH) di kecamatan Krian di bawah naungan Dinas Pertanian & Peternakan Kabupaten Sidoarjo, di duga akibat tidak ada Jagal yang bersedia Memotong sapi di RPH (rumah Potong hewan) Krian.

Tutupnya RPH Krian ini Merupakan Indikasi Serius Adanya Perlawanan Dari Rumah Potong Ilegal, yang tersebar di Dua desa, yaitu Desa Tropodo dan Desa katerungan kecamatan Krian.

setidaknya ada 9 titik Rumah potong Ilegal, 3 titik di Desa Katerungan dan 6 titik di desa Tropodo, di inisiasi oleh tiga orang yaitu, MSK, TYB, HS (tiga nama inisial).

Adapun yang di desa Tropodo tersebar di dusun Klagen Dan Balepanjang Desa Tropodo kecamatan krian Di inisiasi Oleh 6 (enam) orang yaitu, JI, BKL, HSN, EB, HUS, KDR. Dan yang di Dusun Balepanjang ANM dkj.

Ke enganan Para Jagal untuk Memotong Sapi Di RPH disebabkan Oleh Beberapa Faktor antara lain, (1) Tidak Bisa potong Sapi Glonggongan, (2) Tidak Bisa potong Sapi Betina produktif (3), tidak bisa potong sapi Doroan (sapi muda).

KY Pria 39 tahun yang diwawancarai sadap99 Jum’at 19/7 kepada Wartawan Mengatakan bahwa ada perbedaan antara sapi yang di potong secara glonggongan dan tidak glonggongan yang membuat para tukang jagal menjadi enggan melakukan aktifitasnya.

“Kalau Tidak diglongong memotong satu ekor sapi jagal akan Rugi sekitar Rp 1.000.000 sampai Rp 1.500.000 dan kalau kapasitas Potong seorang jagal 10 ekor sapi kan sudah Rp 15.000.000 mas Ruginya” cetus Ky.

Terpisah, Suryanto atau yang biasa di panggil Cak Sur, Ketya LSM KOMNAS (Komunitas Nasionalis Sidoarjo) Menyayangkan Hilangnya Hak masyarakat Untuk membeli Daging yang sehat dan Berkualitas, karena tidak adanya Ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dalam memberantas tindakan curang para jagal yang hanya mementingkan keuntungan semata dan tidak peduli dengan kesehatan masyarakat luas.

Lebih Jauh Suryanto mengatakan, perlunya ketegasan pemerintah dalam pemberantasan rumah potong hewan illegal.

“Tujuan Didirikanya Negara ini adalah untuk melindungi segenap warganya, lha Kalau mengatasi Rumah potong liar saja tidak mampu, untuk Apa Rakyat membayar para pejabat tiap bulan dan diberi fasilitas yang memadai untuk kenyamanan kerja mereka (ASN)? ” Cetus Cak Sur penuh tanda tanya.

Masih Suryanto “Dengan Tutupnya RPH krian ini, menunjukkan Pemkab Sidoarjo Keok Melawan Jagal Ilegal, ini juga mengakibatkan Hilangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang harusnya masuk Ke Kas Daerah, juga mengakibatkan Fasilitas Rumah Potong Hewan yang dibangun Menggunakan uang rakyat Ratusan Milyar jadi tidak bermanfaat” pungkas Cak Sur jumat, 19/7.

(Zein)