Polres Madiun Kota Serahkan Barang Bukti Curanmor kepada Korban

MADIUN KOTA – SADAP99.ID
Dalam rangka memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, Polres Madiun Kota melakukan serah terima barang bukti berupa sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kendaraan yang diserahkan berupa Honda Vario dengan plat No AE 2689 DS tahun 2024 kepada korban Nitra Cahnia, warga Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, dan Honda Beat dengan plat Nomor AE 2842 DK kepada korban Kusnadi di Mapolres Madiun Kota setelah gelar release kasus curanmor dan curat brankas.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K, M.H., menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan bentuk nyata pelayanan polisi kepada masyarakat.
“Pengembalian barang bukti sepeda motor ini dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan dan pengayoman polisi kepada masyarakat, sehingga kendaraan tersebut dapat digunakan kembali oleh korban sehari-hari,” ungkapnya saat jumpa pers, Kamis (30/1/2025).
Serah terima kepada korban Nitra Cahnia dilakukan setelah barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka berinisial WS (40) warga Sampang Madura dan DAS (48) warga Wungu Madiun.
Sementara itu, penyerahan kendaraan bermotor kepada korban Kusnadi dilakukan setelah barang bukti diamankan dari tersangka berinisial TH warga Sawahan Madiun yang berprofesi sebagai sopir.
Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres memastikan bahwa siapapun yang berbuat kriminal di wilayah hukum Kota Madiun akan ditindak tegas.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap semua kasus kriminal dan kejahatan secara tuntas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta : Edy