Peresmian Rumah Restoratif Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Jember di Desa Sidomukti

JEMBER – SADAP99.ID
Pemerintah Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, Jember, dalam upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan, menggandeng Kejaksaan Negeri Jember dengan harapan semua persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui rumah Restoratif Justice. Ruangannya sudah disiapkan oleh pihak Pemerintah Desa Sidomukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, S.H., M.H., ketika ditemui awak media pada Rabu (12/2/2025) pagi, mengatakan apabila ada perkara ada perkara yang bisa di Rj, maka Fasilitas yang saat ini di resmikan bisa di manfaatkan.
“Manakala ada sangkaan perkara dari Penyidik Polri yang pasalnya masih bisa dihentikan, maka persoalan tersebut masih bisa diselesaikan melalui rumah Restoratif Justice yang ruangannya sudah disiapkan oleh pihak Pemerintah Desa Sidomukti,” ungkap Ichwan Effendi.
“Tujuan adanya Rumah Restoratif Justice (RJ) ini adalah sebagai wadah untuk melakukan perdamaian antara pelaku dengan korban, dengan tujuan untuk mengembalikan kondisi kedua belah pihak seperti sedia kala sebelum perkara pidana tersebut terjadi, sehingga kondisi di masyarakat tetap kondusif,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sidomukti, Sunardi Hadi Prayitno, pada Rabu pagi mengatakan, Pihaknya merasa senang Rumah Restoratif Justice (RJ) diresmikan oleh Bapak Kajari Jember.
“Awalnya, setiap ada persoalan di desa kami bersama tiga pilar, Babinsa dan Babinkamtibmas, selalu menyelesaikannya melalui jalur kekeluargaan. Namun, setelah kami bertemu dengan pihak Kejaksaan, segala persoalan yang sifatnya tidak terlalu berat bisa diselesaikan melalui Rumah Restoratif Justice (RJ),” kata Sunardi.
Pewarta : Suyanto