Jadi BB Lakalantas, Nopol Mobil Dinsos PPPA Trenggalek Diduga Dicopot Oknum

TRENGGALEK, SADAP99.ID
Diduga bermaksud menyamarkan identitas barang bukti (BB) kecelakaan lalulintas (lakalantas), nopol kendaraan di lepas oknum tak bertanggung jawab.
Hal tersebut, sebagaimana terjadi pada Nomor Polisi (Nopol) kendaraan operasional Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosPPPA) Trenggalek yang terlibat kecelakaan beberapa waktu lalu.
Barang bukti (kendaraan roda empat) Merk Toyota Innova Reborn warna abu-abu yang saat ini tengah diamankan oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Trenggalek terlihat tanpa plat nomor kendaraan.
Dimungkinkan, pelepasan nopol dimaksud untuk mengaburkan identitas bahwa mobil tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Agar, masyarakat yang melihat terkelabuhi akan keberadaan aset negara itu.
Apapun alasannya itu jelas-jelas tidak dibenarkan dan berpotensi bisa masuk ke dalam ranah pidana. Mengingat barang bukti tersebut masih berstatus dalam proses penyelidikan.
Menanggapi ini, Sekretaris Jenderal (Sekjend) LSM WAR Zainal Abidin mengatakan jika sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 221ayat 1 tentang ‘obstruction of justice’, yaitu menutupi tindak pidana dengan cara menghancurkan, menghilangkan, dan menyembunyikan barang bukti. Pelaku yang melakukan perbuatan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Atau pada Pasal 406 tentang perusakan barang, bahwa siapa saja yang menghilangkan sebagian atau seluruhnya barang milik orang lain maka dapat diancam hukuman pidana,” ungkap Zainal, Senin 24 Maret 2025.
Menurut dia, kalaupun sekarang tidak ada di posisi letaknya, bisa jadi terlepas ketika mobil dievakuasi. Namun, bagian belakang mobil tidak ada kerusakan sehingga tidak cukup alasan untuk bisa terlepas. Untuk itu muncul praduga bahwa nopol dicopot oleh seseorang.
” Kalau bagian belakang mobil rusak, dimungkinkan terlepas saat terjadi benturan. Akan tetapi, yang rusak itu kendaraan bagian depan, tidak rasional kalau sampai terlepas,” imbuhnya.
Zainal Abidin menandaskan, mengenai kemungkinan sengaja dilepas oleh seseorang bahwa hal itu bisa saja terjadi. Aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut harus mengambil langkah tegas. Sebagai bentuk tanggung jawab, mengingat BB diampu oleh mereka.
“Jika memang ada oknum yang terbukti mencopot nopol mobil yang berstatus sebagai BB mestinya ditindak,” tandas Zainal.
Sebelumnya, kendaraan operasional Kepala DinsosPPPA Kabupaten Trenggalek pada Hari Selasa 11 Maret 2025 sekira pukul 130 WIB telah mengalami kecelakaan di Jalan Nasional Tulungagung-Trenggalek, wilayah Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan hingga menyebabkan dua pengendara motor meninggal dunia.
Saat sekarang, kejelasan kasus ini pun masih memunculkan pertanyaan publik. Tidak salah jika masyarakat bertanya-tanya, sebab mobil dinas merupakan aset negara yang harus dipertanggungjawabkan pula kepada publik mengenai penggunaannya.
(her)