Beranda » Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Lumajang

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Lumajang

PSX_20250529_154945
Bagikan Berita

LUMAJANG – SADAP99.ID

Kepolisian Resor (Polres) Lumajang berhasil menangkap seorang pria berinisial IB (26), yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap Haidar Al Farizie (20), warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh.


Dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Lumajang, pada Rabu (28/5/2025), Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat malam (23/5/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.

“Pelaku berinisial IB kami amankan setelah menerima laporan dari korban. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Peristiwa bermula saat korban dan seorang temannya dalam perjalanan menuju rumah kenalan mereka di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono.

Namun, di tengah perjalanan, mereka dibuntuti oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Suzuki FU, lalu memaksa korban untuk berhenti.


Kapolres menjelaskan bahwa pelaku memaksa korban untuk ikut balap liar. Namun saat permintaan tersebut ditolak, pelaku langsung memukul korban, sehingga terjadi adu mulut dan perkelahian.

“Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis clurit dari balik pakaiannya,” terang AKBP Alex Sandy Siregar.

Korban sempat berusaha menangkis serangan, namun senjata tajam mengenai lengan jempol kanan dan pelipis mata sebelah kanan.

Beruntung, teman korban yang berada di lokasi berhasil merebut senjata dari tangan pelaku, sehingga serangan dapat dihentikan.


Usai kejadian, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Wijaya Kusuma untuk mendapatkan perawatan medis.

Dua hari berselang, pada Senin (26/5/2025), korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lumajang Kota.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan penganiayaan, tetapi juga mengambil handphone milik korban yang terjatuh, lalu membawanya ke konter untuk di-restart, dengan maksud ingin memilikinya.


Atas perbuatannya, IB akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman:

  • Hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan
  • Atau denda paling banyak Rp4.500

“Kami mengapresiasi langkah cepat korban yang segera melaporkan peristiwa ini. Keberanian masyarakat untuk melapor sangat penting, agar tindak kekerasan di jalanan dapat segera kami tangani,” pungkas Kapolres Lumajang.

Dengan tindakan cepat dari kepolisian, diharapkan kasus-kasus serupa dapat dicegah, serta keamanan masyarakat di Lumajang tetap terjaga.

Pewarta: MN