KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Aset untuk Jaga Amanah Negara dan Tingkatkan Layanan

MADIUN – sadap99.id
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperkuat komitmennya dalam pengelolaan aset negara, khususnya tanah dan bangunan, melalui program pensertipikatan dan penertiban. Langkah ini tidak hanya menjamin keamanan dan kenyamanan operasional perkeretaapian, tetapi juga mendukung peningkatan fasilitas layanan stasiun.
Sebagai bagian dari pengembangan Stasiun Madiun, KAI Daop 7 melakukan penertiban terhadap 29 unit Rumah Perusahaan (RPR) di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun. Lokasi seluas 3.144 m² ini akan digunakan untuk relokasi ekspedisi dan penataan kantor teknis PT KAI.
Fokus Pengembangan Stasiun
Suharjono, Vice President Daop 7 Madiun, menjelaskan, “Penertiban aset ini mendukung pembenahan fasilitas stasiun, seperti perluasan ruang tunggu, penambahan fasilitas umum, dan peningkatan infrastruktur.” Dari total RPR, 8 unit masih berkontrak aktif, sementara 21 unit lainnya berstatus backlog atau tanpa kontrak. Terdapat pula 21 bangunan non-RPR dengan total nilai aset Rp6,32 miliar.
Proses Persuasif dan Kolaborasi Multipikah
Sebelum penertiban, KAI Daop 7 telah melakukan pendekatan persuasif sejak Januari 2025, meliputi:
- Pemetaan lokasi,
- Sosialisasi dengan Forkopimcam dan warga setempat,
- Penilaian appraisal oleh KJPP,
- Penyampaian surat pemberitahuan resmi.
“Kami berterima kasih atas dukungan pemerintah daerah, BPN, TNI, Polri, dan pihak terkait. Kolaborasi ini memastikan penertiban berjalan lancar dan sesuai hukum,” tegas Suharjono.
Dampak Positif bagi Layanan KA
Diharapkan, optimalisasi aset ini dapat meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi gangguan, dan menciptakan layanan prima bagi masyarakat. KAI Daop 7 juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi semua pihak dalam pengelolaan aset negara yang transparan dan bermanfaat.
(Edy/Sadap 99 ID)