Beranda » Dua Maling Motor Asal Surabaya Dibekuk Polisi di Trenggalek

Dua Maling Motor Asal Surabaya Dibekuk Polisi di Trenggalek

PSX_20250623_163222
Bagikan Berita

TRENGGALEK, SADAP99.ID

Setelah ramai diperbincangkan di media sosial, kasus pencurian sepeda motor di wilayah Trenggalek akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Trenggalek berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol AG 3157 YBW. Motor tersebut merupakan milik Niken Ayu Puspitasari (23), karyawan toko fotokopi di Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek.


Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa pelaku pertama adalah Arifin (32) alias Kucing, warga Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

“Pelaku AF merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Surabaya dan Sragen,” jelas Kapolres dalam keterangan pers di Taman Batu Mapolres, Senin (23/6/2025).

Sementara pelaku kedua adalah Darmawan (52) alias Dargombes, yang juga berdomisili di Sawahan, Surabaya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan memiliki riwayat kejahatan serupa.

“Mereka diamankan pada 19 Juni 2025 di sebuah kamar kos di Putat Jaya, Sawahan, Surabaya,” tambahnya.
Kejadian bermula pada pukul 21.20 WIB saat kedua pelaku terlihat mondar-mandir memantau lokasi melalui rekaman CCTV.

“Mereka langsung membawa kabur motor karena kunci masih tertancap di kendaraan,” ujar AKBP Ridwan.

Motor hasil curian sempat dijual ke Sampang, Madura, sebelum akhirnya berhasil diamankan setelah penyelidikan.


Meski saat ini baru terungkap satu TKP di Trenggalek, Kapolres tidak menutup kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain.

“Tim masih melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polres lain,” tegas mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim ini.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (her)