Beranda » Jambret dan Penadah di Lumajang Berhasil Ditangkap Polisi

Jambret dan Penadah di Lumajang Berhasil Ditangkap Polisi

PSX_20250626_195229
Bagikan Berita

LUMAJANG, SADAP99.ID

Dua pelaku kejahatan, masing-masing spesialis penjambretan dan penadah, berhasil ditangkap oleh Polres Lumajang.

Kedua tersangka berinisial DW (20), pelaku penjambretan, dan ZI (22), penadah, merupakan warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Saat ini, keduanya telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keberhasilan penangkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Kamis (26/6/2025).

“Kami berhasil mengamankan dua orang terkait kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Sukodono, pada 7 Februari 2025 lalu,” jelas AKBP Alex.

Korban penjambretan tersebut adalah Ilham Sona Satria (23), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang. Kejadian berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB saat korban sedang melintas. Tiba-tiba, tas selempangnya dirampas oleh pelaku DW yang beraksi bersama rekannya berinisial NS (masih DPO).

“Modus operandi pelaku adalah memepet korban, lalu langsung merampas tas yang dibawa. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil mengambil tas selempang berisi dua unit ponsel merek Vivo dan Infinix Hot 10, dompet berisi dua KTP atas nama korban, serta uang tunai Rp200.000,” papar Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap DW dan ZI di rumah masing-masing di Desa Ranuwurung.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku NS yang masih buron. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara, terutama malam hari, dan menghindari membawa barang berharga yang mencolok,” tegas AKBP Alex. (MN)