Pemkab Ngawi Pastikan Penyaluran BLT DBH CHT 2025 Tepat Sasaran

Ngawi, sadap99.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi melalui Dinas Sosial menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 24 Juni 2025, di Rumah Makan Pawon Eco, Karangjati, Ngawi.
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Budi Santoso, dan dihadiri perwakilan dari berbagai instansi, antara lain Inspektorat, Badan Keuangan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Bappeda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, Kecamatan Karangjati, BPRS, Bank Jatim, pabrik rokok, serta Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Ngawi.
Dalam sambutannya, Budi Santoso menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan bantuan ini benar-benar tepat sasaran dan tepat waktu. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Kami mohon dukungan semua pihak agar proses ini berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa koordinasi intensif dengan tim verifikasi lapangan, aparat kecamatan, dan pabrik rokok akan terus dilakukan untuk menjamin keakuratan data penerima bantuan.
Agenda utama rapat meliputi:
- Verifikasi dan validasi akhir data calon penerima BLT, khususnya buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.
- Sosialisasi ketentuan terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 72 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Ngawi No. 11 Tahun 2025 sebagai landasan teknis pelaksanaan BLT DBH CHT.
Rincian Calon Penerima BLT DBH CHT 2025:
- Buruh tani tembakau: 2.400 orang
- Buruh PR Dewi Murni Abadi: 1.219 orang
- Buruh PR Dadi Mulyo Sejati: 871 orang
- Buruh PR Among Tani: 46 orang
- Buruh PR Krido Tani: 116 orang
- Lintas wilayah (KTP Ngawi bekerja di luar daerah): 19 orang
Besar bantuan yang disepakati:
- Buruh pabrik rokok: Rp1.500.000 per orang
- Buruh tani tembakau: Rp1.250.000 per orang
Penyaluran akan dilakukan satu kali pada Juli 2025.
Melalui rapat ini, seluruh peserta menyatakan komitmen untuk mendukung pelaksanaan BLT DBH CHT 2025 agar tersalurkan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan transparan guna meningkatkan kesejahteraan buruh di sektor tembakau Kabupaten Ngawi.
(DENMAR)