AS Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pemkot Madiun
MADIUN, SADAP99.ID
Kasus korupsi kembali mencuat di Kota Madiun. AS (36), seorang pegawai bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang berdomisili di Kota Kediri, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di salah satu bank pemerintah, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, Dede Sutisna, dalam konferensi pers di kantor Kejari setempat pada Rabu, (23/10/2024) siang.
Kajari mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana korupsi ini bermula dari laporan yang diterima oleh pihaknya.
Tim penyidik pidana khusus (pidsus) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Tersangka yang ditetapkan adalah AS, seorang penyelia kredit di bank pelat merah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan transaksi fiktif,” jelas Dede.
Dalam aksinya, AS melakukan transaksi tidak sah dari pos biaya yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan barang lain-lain dan inventaris kantor bank.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan akun milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Transaksi fiktif ini dilakukan dari Mei hingga September, dengan nilai transaksi yang bervariasi hingga total mencapai Rp 2,8 miliar,” tambahnya.
Dede menyatakan bahwa tersangka saat ini ditahan sementara di Lapas Kelas I Madiun, terhitung sejak 23 Oktober hingga 11 November mendatang. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti hingga perkara selesai.
“Tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sebelum dilakukan penahanan,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, biarkan alat bukti yang berbicara,” pungkas Dede.
( edy )