Beranda » KPU Sleman dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan kepada Ahli Waris Anggota KPPS

KPU Sleman dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan kepada Ahli Waris Anggota KPPS

IMG-20241220-WA0052
Bagikan Berita

SLEMAN – SADAP99.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman bersama BPJS Ketenagakerjaan Sleman menyerahkan Santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris Bp. Mustaqiem, salah satu anggota KPPS 27 Ngringin Condongcatur.

Acara ini bertempat di ruang Anglo Citatama Kapanewon Depok dan dihadiri oleh Ketua KPU Sleman dan jajarannya, serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sleman, pada Kamis (19/12/2024).

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Panewu Depok, PPK Depok, PPS Condongcatur, Sekretariat PPS Condongcatur, dan ahli waris.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, atas nama KPU Kabupaten Sleman, turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Bp. Mustaqiem, salah satu anggota KPPS dari TPS 27 Padukuhan Ngringin Kalurahan Condongcatur Depok Sleman.

Ahmad Baehaqi menjelaskan bahwa sejak Pemilu 2019, Pilkada 2020, dan Pemilu Pileg/Pilpres 2024, anggota badan Ad Hoc yang mengalami kecelakaan maupun meninggal dunia mendapat santunan langsung dari KPU RI.

Namun, sejak Pilkada 2024 ini, KPU bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Baik anggota PPK, PPS, maupun KPPS selama masa ketugasannya, KPU mendaftarkan badan Ad Hoc tersebut pada BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan risiko kecelakaan kerja penyelenggara Pilkada 2024, dan bagian perlindungan risiko kecelakaan kerja dan kematian dalam menjalankan tugas penyelenggara Pilkada.

Jaminan perlindungan kerja tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 dan PKPU 1 Tahun 2023 Pasal 19 Ayat 1. Jaminan perlindungan kerja ini diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

KPU selaku pemberi kerja wajib memberikan perlindungan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) terhadap badan Ad Hoc tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sleman, Novaria Sulistyo, menyampaikan bahwa Santunan Jaminan Kematian (JKM) diberikan karena KPU telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan bagi badan Ad Hoc yang dibentuknya untuk melindungi dan memberi jaminan.

Hal ini merupakan tali asih, reward, atau penghargaan karena anggota KPPS berperan serta dalam mensukseskan hajat pemerintah dalam pelaksanaan demokrasi Pemilukada. Semoga dapat bermanfaat dan digunakan sebaik-baiknya.

Santunan JKM ini berkat kerja sama yang baik antara KPU, Pemda, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Harapannya, para ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti pelatihan kewirausahaan ini bisa memiliki keterampilan yang bisa dipraktikkan dan bisa menambah penghasilan.

Panewu Depok, Wawan Widiantoro, yang turut menyaksikan penyerahan simbolis Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Bp. Mustaqiem, mengucapkan terima kasih kepada KPU dan BPJS Ketenagakerjaan Sleman.

Sementara itu, Ketua PPK Depok, Wuri Handayani, menjelaskan bahwa (Alm) Bp. Mustaqiem adalah anggota KPPS 27 Padukuhan Ngringin Condongcatur, yang meninggal dunia pada tanggal 14 November 2024 pukul 04.00 WIB.

Beliau meninggalkan istri, Indah Kusumaningrum, dan satu puteri berusia 9 tahun yang masih sekolah di Kelas 4 Madrasah Ibtidaiyah Al Huda.

Pewarta: Ome