Beranda » Tiga Pelaku Judi Online di Trenggalek Diamankan Petugas

Tiga Pelaku Judi Online di Trenggalek Diamankan Petugas

PSX_20250322_172427
Bagikan Berita

TRENGGALEK, SADAP99.ID

Maraknya praktik judi online (judol) di wilayah Bumi Menaksopal mendapat perhatian serius dari jajaran Polres Trenggalek. Aktivitas yang termasuk dalam kategori penyakit masyarakat ini dinilai sangat meresahkan warga.

Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan tim Operasi Pekat Semeru 2025 dalam mengungkap beberapa kasus judol. Setidaknya, tiga pelaku judol berhasil diamankan petugas dalam rentang 12 hari pelaksanaan operasi terstruktur serentak Polri tersebut. Operasi ini digelar mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025.

Dikonfirmasi oleh SADAP99.ID, Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menyatakan bahwa pihaknya telah menahan tiga tersangka yang diduga kuat terlibat dalam perjudian melalui media daring. Ketiganya merupakan warga Trenggalek, masing-masing berasal dari Kelurahan Tamanan, Kecamatan Pogalan, dan Kelurahan Ngantru.

“Ketiga tersangka, yakni WT, AS, dan RD, telah ditetapkan sebagai pelaku. Mereka semua adalah warga Trenggalek,” ungkap AKP Eko Widiantoro pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Menurut Kasatreskrim, dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk mengakses situs judi online tertentu. Jenis judol yang dimainkan oleh para tersangka termasuk dalam kategori ‘pragmatik’ dengan aktivitas yang cukup intens. Hal ini terlihat dari catatan transaksi di perangkat yang digunakan.

“Para tersangka bermain melalui ponsel dengan mengakses situs judi berjenis pragmatik. Aktivitas mereka cukup intens, bahkan hampir setiap hari melakukan transaksi untuk berjudi,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 jo. Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 bis KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional. Selain merugikan individu dan keluarga, perjudian juga berdampak negatif pada kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tegas mantan Kasat Intel Polres Ponorogo ini.

(her)