Satreskrim Polresta Sleman Mengungkap Pelaku Kejahatan
SLEMAN – SADAP99.ID
Satreskrim Polresta Sleman merilis hasil ungkap beberapa kasus tindak pidana kejahatan dan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Sleman dengan berbagai modus. Hal ini disampaikan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., kepada wartawan pada pers conference di Aula Polresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
Kapolresta Sleman, didampingi Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian, S.I.K., M.H., menyampaikan beberapa kasus yang berhasil ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman selama Januari 2025, antara lain:
- Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga: Korban meninggal dunia, TKP di Sembung, Bale Catur, Kapanewon Gamping-Sleman. Korban Ny. SM (76 tahun) dan tersangka A alias S (anak kandung korban).
- Tindak Pidana Penipuan: Jual beli mobil antik dengan kerugian mencapai Rp2.550.000.000. Korban WT, dokter, alamat Purworejo, dan tersangka LDS, mahasiswa dari Bekasi.
- Persetubuhan Anak di Bawah Umur: Korban perempuan usia 15 tahun dan tersangka anak G, laki-laki 17 tahun. TKP di penginapan Ay, Kaliurang – Pakem, Sleman dan Apartemen V, Catur Tunggal-Depok.
- Tindak Pidana Pencurian: Melibatkan 15 pelaku di PT. Atakrib Office & Warehouse, Jalan Besole Nogotirto, Sleman. Modus operandi melibatkan pencurian barang elektronik saat pengiriman barang.
Kapolresta Sleman mengatakan, kejadian di PT. Atakrib berawal dari hilangnya 14 unit TV LED yang seharusnya ada di gudang. Setelah cek CCTV, terungkap bahwa 15 pekerja PT. Atakrib mencuri barang-barang elektronik dengan mengelabui karyawan lain.
Satreskrim Polresta Sleman menerima laporan kejadian pada 10 Januari dan segera menangkap para pelaku pada 11 Januari. Barang bukti yang diamankan meliputi kabel, AC, TV, mesin cuci, speaker, dan breket TV.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pewarta : Ome