Beranda » Jaringan Narkotika Yogyakarta – Jawa Timur Digulung Polda DIY dan Barang Bukti Dimusnahkan

Jaringan Narkotika Yogyakarta – Jawa Timur Digulung Polda DIY dan Barang Bukti Dimusnahkan

Jaringan Narkotika Yogyakarta - Jawa Timur Digulung Polda DIY dan Barang Bukti Dimusnahkan
Bagikan Berita

Yogyakarta – SADAP99.ID

Direktorat Reserse Narkoba dan Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta merilis hasil ungkap kasus jaringan sabu nasional Yogyakarta-Sidoarjo, Jawa Timur, bertempat di Mako Polda DIY, Kamis (30/1/2025).

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, S.I.K., Wadir Resnarkoba, AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K., M.Ag., Kasubdit II, Dirnakoba, AKBP Alaal Prasetya, S.I.K., M.H.

Kabid Humas Polda DIY dalam keterangannya menuturkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penyelidikan.

Hasil operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki dengan inisial FR pada tanggal (12/1) dan setelah digeledah, petugas menemukan 1 buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,45 gram. FR mengaku barang tersebut didapat dari temannya bernama HW. FR hanya sebagai penyalur dengan meletakkan sabu tersebut di suatu tempat dan sebagai imbalannya, FR boleh mengonsumsi sabu secara gratis.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II mengembangkan dan berhasil menangkap HW di kamar kosnya di wilayah Banguntapan pada Minggu (12/1). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 5,59 gram. Dari keterangan HW, barang tersebut didapatkan dari TH yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur. Selanjutnya, Tim Opsnal Subdit II Polda DIY melakukan pengejaran terhadap TH.

Dari hasil pengembangan kasus, pada tanggal (13/1) sekitar pukul 13.15 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan TH di depan minimarket, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 34,52 gram. Dari hasil interogasi, TH mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya, dan petugas menggeledah kamar kos dan menemukan narkotika jenis sabu seberat 10.012 gram. TH mengakui bahwa barang tersebut didapat dari F yang masih DPO, dengan cara bertemu di daerah Bangkalan, Madura.

Modus operandi yang digunakan adalah narkotika jenis sabu tersebut diletakkan di suatu alamat sesuai petunjuk F, dan TH mendapat upah uang Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan sabu sebanyak 80 gram. Saat mengambil barang haram tersebut, TH ditemani RH, yang kini juga berhasil diamankan. Total tersangka yang diamankan adalah 4 orang, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10.052,56 gram.

Kabid Humas Polda DIY mengatakan barang bukti tersebut bila diasumsikan, dengan tiap 1 gram sabu dipakai oleh kurang lebih 4 orang, maka narkotika jenis sabu tersebut dapat membahayakan puluhan ribu orang. Dengan hasil operasi Tim Opsnal Subdit II, Polda DIY telah menyelamatkan 40.210 orang anak bangsa dari bahaya narkotika.

Wakil Direktur Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K., M.Ag., menerangkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil operasi Direktorat Narkoba Polda DIY hari ini dimusnahkan sesuai perintah Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Acara pemusnahan barang bukti disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DIY, BPOM DIY, dan BNN DIY, Kamis (30/1/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Pasal 131 Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Para tersangka kini ditahan untuk diproses lebih lanjut.

Pewarta: Ome